Close Menu
Liputan Digital
    What's Hot

    Ketua DEN dukung reformasi sistem bea cukai dengan kecerdasan buatan

    May 25, 2026

    Sopir mengantuk diduga jadi penyebab kecelakaan mobil anggota DPR

    May 24, 2026

    Dirjen Pendis Kemenag RI: Ekoteologi harus menjadi budaya madrasah

    May 23, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Ketua DEN dukung reformasi sistem bea cukai dengan kecerdasan buatan
    • Sopir mengantuk diduga jadi penyebab kecelakaan mobil anggota DPR
    • Dirjen Pendis Kemenag RI: Ekoteologi harus menjadi budaya madrasah
    • Bukan Kali Pertama, Insiden Pekerja Tewas di Pulau Penebang Ternyata Sudah Berulang
    • THL di Kawasan Industri Pulau Penebang Meninggal Secara Misterius, Polisi Turun Tangan
    • Alumni GMNI Jakarta Raya dukung penguatan peran BUMN dalam ekspor SDA
    • BI terapkan batas pembelian dolar AS tanpa dokumen pendukung pada Juni 2026
    • Khofifah: Pesantren punya peran strategis pembentukan karakter bangsa
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Liputan Digital
    • Berita
    • Kasus
    • Aset
    • Bisnis
    • Tips
    Liputan Digital
    Home»Bisnis»Usaha digital setor pajak Rp4,48 triliun per kuartal I-2026
    Bisnis

    Usaha digital setor pajak Rp4,48 triliun per kuartal I-2026

    adminBy adminApril 29, 2026Updated:April 29, 2026No Comments3 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Follow Us
    Google News Flipboard Threads
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Liputandigital.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp4,48 triliun per kuartal I-2026.

    Rinciannya, setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp3,09 triliun, pajak kripto Rp118,31 miliar, pajak teknologi finansial (peer-to-peer lending/P2P) Rp360,38 miliar, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp906,81 miliar.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, mengatakan kenaikan terbesar penerimaan pajak digital pada periode tersebut terutama berasal dari PPN PMSE dan pajak atas SIPP.

    “PPN PMSE mencatatkan peningkatan sebesar Rp1,36 triliun, sementara pajak SIPP mencapai Rp884,21 miliar, yang menjadi kontributor utama dalam pertumbuhan penerimaan pajak digital,” ujar Inge.

    Secara rinci, total setoran PPN PMSE sejak 2020 hingga Maret 2026 mencapai Rp38,76 triliun, yang diserahkan oleh 231 PMSE dari 262 perusahaan yang ditunjuk.

    Jumlah itu terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp3,09 triliun pada 2026.

    DJP juga melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE pada Maret 2026. Perubahan itu meliputi dua penunjukan baru, dua pencabutan, serta satu perubahan data pemungut PPN PMSE sebagai bagian dari pembaruan dan peningkatan akurasi basis data.

    Dua entitas baru yang ditunjuk adalah Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc. Sementara pencabutan dilakukan terhadap Zendrive Inc. dan Tencent Mobile International Limited.

    Selain itu, terdapat perubahan data pemungut PPN PMSE, yaitu Vorwerk International & Co. KMG, sebagai bagian dari penyesuaian administratif yang diperlukan.

    Lebih lanjut, penerimaan dari pajak kripto secara total tercatat sebanyak Rp2 triliun sepanjang 2022 hingga Maret 2026.

    Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, dan Rp118,31 miliar pada 2026.

    Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp1,12 triliun penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp890,18 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN).

    Selanjutnya, total setoran masuk dari P2P lending mencapai Rp4,77 triliun sepanjang 2022 hingga Maret 2026.

    Penerimaan itu terdiri atas Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp360,38 miliar pada 2026.

    Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,35 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp727,76 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp2,69 triliun.

    Terakhir, penerimaan dari pajak SIPP secara keseluruhan tercatat sebesar Rp4,98 triliun dari 2022 hingga Maret 2026.

    Jumlah itu berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,25 triliun pada 2025, dan Rp906,81 miliar pada 2026.

    Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp360,05 miliar dan PPN sebesar Rp4,62 triliun.

    Dengan demikian, total setoran dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp50,51 triliun hingga 31 Maret 2026. (Ant)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    admin
    • Website

    Related Posts

    CITA Saat Dipimpin Ferry Kadi, Pernah Terseret Sengketa Tambang hingga Polemik Buruh

    May 7, 2026

    Pupuk Kaltim: Proyek soda ash substitusi impor dan pacu hilirisasi

    April 29, 2026

    PLN EPI perkuat komitmen ESG melalui pengembangan biomassa

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    10 Trends From Year 2020 That Predict Fashion Popularity

    April 20, 2021

    Review: Relax, Recline And Dine At Hilton Rijeka Costabella Beach

    April 15, 2021

    Qatar Airways Helps Bring Tens of Thousands of Seafarers

    April 15, 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Don't Miss

    Ketua DEN dukung reformasi sistem bea cukai dengan kecerdasan buatan

    adminMay 25, 2026

    kalau pertemuan orang ke orang pakai akta integritas, nggak ada yang benar itu satu pun,…

    Sopir mengantuk diduga jadi penyebab kecelakaan mobil anggota DPR

    May 24, 2026

    Dirjen Pendis Kemenag RI: Ekoteologi harus menjadi budaya madrasah

    May 23, 2026

    Bukan Kali Pertama, Insiden Pekerja Tewas di Pulau Penebang Ternyata Sudah Berulang

    May 22, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.