
Jakarta (ANTARA) – DPD Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Raya mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam tata kelola ekspor komoditas strategis nasional seperti kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.
“Negara memang harus hadir dan mengatur komoditas strategis dalam negeri. Kebijakan ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945,” kata Ketua DPD Persatuan Alumni GMNI Jakarta Raya Miartiko Gea di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, penguatan peran negara dalam tata kelola ekspor penting untuk mencegah praktik yang merugikan penerimaan negara seperti under-invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.
Ia menilai, selama ini pengawasan terhadap ekspor komoditas strategis masih menghadapi berbagai tantangan, sehingga diperlukan langkah yang lebih tegas dan terukur agar pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.
“Apa yang disampaikan Presiden Prabowo mengenai dugaan praktik under-invoicing harus menjadi perhatian serius. Negara tidak boleh kalah dalam mengawasi perdagangan sumber daya alamnya sendiri,” katanya.
Miartiko mengatakan penguatan pengawasan melalui BUMN dapat menjadi instrumen strategis untuk memastikan transparansi dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut dijalankan secara hati-hati, transparan, dan tidak menimbulkan praktik baru yang bertentangan dengan semangat reformasi tata niaga.
‘Kami mendukung langkah negara mengambil peran lebih kuat dalam tata kelola ekspor, tetapi mekanismenya juga harus jelas, terbuka, dan dapat diawasi publik,” paparnya.
Baca juga: Prabowo terbitkan PP Tata Kelola Ekspor, BUMN eksportir tunggal sawit
Ia menegaskan pengelolaan komoditas strategis oleh negara bukan merupakan bentuk anti-pasar maupun anti-investasi, melainkan upaya menghadirkan tata niaga yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan nasional.
Miartiko berharap kebijakan tersebut dapat dijalankan secara profesional, akuntabel, dan transparan sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Rabu, mengumumkan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Dalam PP terbaru itu, Prabowo menyebut salah satu aturannya BUMN menjadi eksportir tunggal untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).
“Untuk mencapai tujuan bernegara kita, hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,” kata Presiden Prabowo Subianto saat berpidato menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 saat Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (20/5).
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden mengatakan tujuan utama dari penerbitan peraturan pemerintah itu, utamanya untuk mencegah dan memberantas praktik-praktik ilegal yang selama ini terjadi dalam tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar (under-invoicing), praktik pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor. Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” ujar Prabowo.
Baca juga: Ekonom: Tata kelola SDA harus berkualitas agar bantu ungkit penerimaan
Baca juga: Danantara tetap hormati kontrak ekspor SDA yang sudah berlaku
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
