Close Menu
Liputan Digital
    What's Hot

    Ketua DEN dukung reformasi sistem bea cukai dengan kecerdasan buatan

    May 25, 2026

    Sopir mengantuk diduga jadi penyebab kecelakaan mobil anggota DPR

    May 24, 2026

    Dirjen Pendis Kemenag RI: Ekoteologi harus menjadi budaya madrasah

    May 23, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Ketua DEN dukung reformasi sistem bea cukai dengan kecerdasan buatan
    • Sopir mengantuk diduga jadi penyebab kecelakaan mobil anggota DPR
    • Dirjen Pendis Kemenag RI: Ekoteologi harus menjadi budaya madrasah
    • Bukan Kali Pertama, Insiden Pekerja Tewas di Pulau Penebang Ternyata Sudah Berulang
    • THL di Kawasan Industri Pulau Penebang Meninggal Secara Misterius, Polisi Turun Tangan
    • Alumni GMNI Jakarta Raya dukung penguatan peran BUMN dalam ekspor SDA
    • BI terapkan batas pembelian dolar AS tanpa dokumen pendukung pada Juni 2026
    • Khofifah: Pesantren punya peran strategis pembentukan karakter bangsa
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Liputan Digital
    • Berita
    • Kasus
    • Aset
    • Bisnis
    • Tips
    Liputan Digital
    Home»Kasus»Resbob divonis 2,6 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian
    Kasus

    Resbob divonis 2,6 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian

    adminBy adminApril 29, 2026Updated:April 29, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Follow Us
    Google News Flipboard Threads
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Liputandigital.com – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis terhadap YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial.

    Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan atau memperdengarkan rekaman yang berisi pernyataan permusuhan melalui sarana teknologi informasi.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 dan 6 bulan,” kata Adeng saat membacakan putusan di PN Bandung, Rabu.

    Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

    Hal yang memberatkan yaitu terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

    “Hal yang meringankan, terdakwa belum dipidana dan para terdakwa bersikap sopan,” kata Adeng.

    Dalam persidangan tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding.

    Namun, kedua pihak masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

    “Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ucap Resbob di hadapan majelis hakim.

    Sebelumnya, Resbob didakwa telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.

    Dalam dakwaannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, pada Senin, 8 Desember 2026, menyebut Resbob yang tengah berada di kediamannya dijemput oleh dua orang temannya yang kini berstatus sebagai saksi.

    Resbob kemudian mengucapkan ujaran kebencian yang ucapannya tersebar di media sosial sehingga membuat masyarakat, khususnya suku Sunda geram.

    Jaksa menilai ucapan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    admin
    • Website

    Related Posts

    Karyawan BRI Kanwil Sumut Klaim Di-PHK Saat Jalani Pengobatan

    May 11, 2026

    Ahmad Dedi Hormati Proses Hukum, Bukan Hindari Kasus Suap Bea Cukai

    May 9, 2026

    KPK periksa suami Fadia Arafiq yang juga anggota DPR RI Ashraff Abu

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    10 Trends From Year 2020 That Predict Fashion Popularity

    April 20, 2021

    Review: Relax, Recline And Dine At Hilton Rijeka Costabella Beach

    April 15, 2021

    Qatar Airways Helps Bring Tens of Thousands of Seafarers

    April 15, 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Don't Miss

    Ketua DEN dukung reformasi sistem bea cukai dengan kecerdasan buatan

    adminMay 25, 2026

    kalau pertemuan orang ke orang pakai akta integritas, nggak ada yang benar itu satu pun,…

    Sopir mengantuk diduga jadi penyebab kecelakaan mobil anggota DPR

    May 24, 2026

    Dirjen Pendis Kemenag RI: Ekoteologi harus menjadi budaya madrasah

    May 23, 2026

    Bukan Kali Pertama, Insiden Pekerja Tewas di Pulau Penebang Ternyata Sudah Berulang

    May 22, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.