Close Menu
Liputan Digital
    What's Hot

    Ketua DEN dukung reformasi sistem bea cukai dengan kecerdasan buatan

    May 25, 2026

    Sopir mengantuk diduga jadi penyebab kecelakaan mobil anggota DPR

    May 24, 2026

    Dirjen Pendis Kemenag RI: Ekoteologi harus menjadi budaya madrasah

    May 23, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Ketua DEN dukung reformasi sistem bea cukai dengan kecerdasan buatan
    • Sopir mengantuk diduga jadi penyebab kecelakaan mobil anggota DPR
    • Dirjen Pendis Kemenag RI: Ekoteologi harus menjadi budaya madrasah
    • Bukan Kali Pertama, Insiden Pekerja Tewas di Pulau Penebang Ternyata Sudah Berulang
    • THL di Kawasan Industri Pulau Penebang Meninggal Secara Misterius, Polisi Turun Tangan
    • Alumni GMNI Jakarta Raya dukung penguatan peran BUMN dalam ekspor SDA
    • BI terapkan batas pembelian dolar AS tanpa dokumen pendukung pada Juni 2026
    • Khofifah: Pesantren punya peran strategis pembentukan karakter bangsa
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Liputan Digital
    • Berita
    • Kasus
    • Aset
    • Bisnis
    • Tips
    Liputan Digital
    Home»Kasus»Hakim minta Andrie Yunus dihadirkan di sidang penyiraman air keras
    Kasus

    Hakim minta Andrie Yunus dihadirkan di sidang penyiraman air keras

    adminBy adminApril 29, 2026Updated:April 29, 2026No Comments3 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Follow Us
    Google News Flipboard Threads
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Liputandigital.com – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dihadirkan dalam sidang dugaan penganiayaan berupa penyiraman air keras.

    Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan kehadiran Andrie sebagai korban sangat penting untuk memberikan keterangan saksi dalam persidangan.

    “Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berati majelis hakim dalam ini hakim ketua akan menggunakan kewenangan untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,” ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

    Hakim Ketua menilai seharusnya oditur militer saat ini bisa lebih mudah menghadirkan Andrie di persidangan lantaran aktivis tersebut sudah dilindungi penuh oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Dengan begitu, oditur militer bisa berkoordinasi dengan LPSK. Selain itu, Hakim Ketua pun mempersilakan apabila nantinya Andrie akan hadir didampingi LPSK saat memberikan keterangan di persidangan.

    “Bahkan kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, melalui Zoom tidak masalah. Itu diakomodir dalam hukum acara kita,” ucap Hakim Ketua.

    Dalam kesempatan yang sama, oditur militer Mayor TNI Corps Hukum (Chk) Wasinton Marpaung menyampaikan pihaknya sudah sempat memanggil Andrie untuk hadir dalam persidangan sebagai saksi, namun yang bersangkutan belum memungkinkan untuk hadir.

    Oditur menjelaskan Andrie saat ini masih berada dalam perawatan intensif secara medis, baik fisik maupun psikis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

    “Sampai dengan saat ini sudah ada dua panggilan dari penyidik, yaitu pada 27 Maret 2026 dan 3 April 2026,” ujar oditur militer.

    Dalam kasus tersebut, sebanyak empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) didakwa menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan “efek jera” agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.

    Keempat terdakwa dimaksud, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.

    Adapun sikap Andrie yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat Andrie memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

    Sikap lainnya yang membuat para terdakwa kesal, yaitu saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025, serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.

    Dengan demikian, perbuatan para terdakwa, yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, yang diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, dinilai sebagai perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.

    Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. (Ant)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    admin
    • Website

    Related Posts

    Karyawan BRI Kanwil Sumut Klaim Di-PHK Saat Jalani Pengobatan

    May 11, 2026

    Ahmad Dedi Hormati Proses Hukum, Bukan Hindari Kasus Suap Bea Cukai

    May 9, 2026

    KPK periksa suami Fadia Arafiq yang juga anggota DPR RI Ashraff Abu

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    10 Trends From Year 2020 That Predict Fashion Popularity

    April 20, 2021

    Review: Relax, Recline And Dine At Hilton Rijeka Costabella Beach

    April 15, 2021

    Qatar Airways Helps Bring Tens of Thousands of Seafarers

    April 15, 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Don't Miss

    Ketua DEN dukung reformasi sistem bea cukai dengan kecerdasan buatan

    adminMay 25, 2026

    kalau pertemuan orang ke orang pakai akta integritas, nggak ada yang benar itu satu pun,…

    Sopir mengantuk diduga jadi penyebab kecelakaan mobil anggota DPR

    May 24, 2026

    Dirjen Pendis Kemenag RI: Ekoteologi harus menjadi budaya madrasah

    May 23, 2026

    Bukan Kali Pertama, Insiden Pekerja Tewas di Pulau Penebang Ternyata Sudah Berulang

    May 22, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.