Liputandigital.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kejanggalan dalam skema fee penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) yang dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara. Temuan ini disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2025 yang dirilis pada Senin, 27 April 2026.
BPK mengungkap adanya fee serta biaya pengelolaan yang diterima PT Pertamina (Persero) yang seharusnya tidak menjadi hak perusahaan. Total nilai yang disorot mencapai USD294,54 juta.
“Terdapat fee penjualan minyak mentah/kondensat bagian negara (MMKBN) dan biaya pengelolaan impurities MMKBN yang tidak berhak diperoleh PT Pertamina (Persero) sebesar USD294,54 juta,” sebut BPK.
Menurut hasil pemeriksaan, ketidakwajaran tersebut muncul karena penjualan MMKBN dilakukan tanpa mekanisme pemasaran dan negosiasi dengan calon pembeli. Harga Indonesian Crude Price (ICP) yang sudah disesuaikan dengan impurities ternyata tetap digunakan sebagai komponen perhitungan fee dan biaya pengelolaan.
Akibat praktik ini, BPK memperkirakan negara mengalami berkurangnya potensi penerimaan minimal USD294,54 juta.
Sebagai tindak lanjut, BPK meminta Kepala SKK Migas untuk berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar ketentuan penghitungan fee penjualan MMKBN direvisi. Salah satu poin penting yang diminta untuk diubah adalah penghapusan komponen impurities dalam formula perhitungan.
BPK juga memberikan instruksi agar SKK Migas melakukan koordinasi dengan PT Pertamina (Persero) terkait pengembalian atau penyesuaian atas fee dan biaya pengelolaan yang telah diberikan, sesuai regulasi baru yang nantinya diterapkan.
SKK Migas sendiri merupakan satuan kerja khusus di bawah Kementerian ESDM yang bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan usaha hulu migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk memastikan pengelolaan sumber daya migas memberikan manfaat optimal bagi negara.
