Close Menu
Liputan Digital
    What's Hot

    KAI Percepat Penataan Perlintasan Sebidang untuk Memperkuat Keselamatan

    May 13, 2026

    JPU ajukan kasasi atas vonis bebas delapan bankir pada kasus Sritex

    May 12, 2026

    Bulog bangun 7 gudang pangan di Kaltim-Kaltara demi pemerataan pasokan

    May 11, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • KAI Percepat Penataan Perlintasan Sebidang untuk Memperkuat Keselamatan
    • JPU ajukan kasasi atas vonis bebas delapan bankir pada kasus Sritex
    • Bulog bangun 7 gudang pangan di Kaltim-Kaltara demi pemerataan pasokan
    • Karyawan BRI Kanwil Sumut Klaim Di-PHK Saat Jalani Pengobatan
    • Kiandra rebut peringkat keenam balapan kedua MotoGP Rookies di Le Mans
    • Ahmad Dedi Hormati Proses Hukum, Bukan Hindari Kasus Suap Bea Cukai
    • Dua individu bunga rafflesia mekar di hutan Palupuh Agam
    • KJRI Johor fasilitasi pemulangan 232 WNI/PMI lewat jalur laut
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Liputan Digital
    • Berita
    • Kasus
    • Aset
    • Bisnis
    • Tips
    Liputan Digital
    Home»Uncategorized»JPU ajukan kasasi atas vonis bebas delapan bankir pada kasus Sritex
    Uncategorized

    JPU ajukan kasasi atas vonis bebas delapan bankir pada kasus Sritex

    adminBy adminMay 12, 2026No Comments3 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Follow Us
    Google News Flipboard Threads
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email



    Jakarta (ANTARA) – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap delapan pejabat bank pada kasus dugaan korupsi pemberian kredit bagi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang merugikan negara sekitar Rp1,3 triliun.

    “Per hari kemarin, tanggal 11 Mei, tim JPU telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.

    Ia menjelaskan bahwa JPU bisa mengajukan kasasi lantaran penanganan perkara ini masih menggunakan KUHP lama.

    Sementara itu, data menunjukkan, dalam KUHAP baru, putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi oleh JPU.

    “Perkara ini disidangkan dan dilimpahkan pada saat menggunakan KUHAP lama dan dalam pertimbangan majelis, juga dinyatakan bahwa ini masih menggunakan KUHAP lama,” ucapnya.

    Baca juga: Kejagung: JPU pelajari dahulu vonis bebas tiga terdakwa kasus Sritex

    Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa JPU juga menyatakan banding atas vonis penjara yang dijatuhkan kepada tersangka Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Utama PT Sritex dan Iwan Kurniawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex.

    Sebelumnya, Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun penjara dan Iwan Kurniawan Lukminto divonis 12 tahun penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 16 tahun penjara.

    “Tim penasehat hukum dari Iwan Lukminto dan kawan-kawan juga menyatakan banding dan jaksa pun hari itu juga menyatakan banding terhadap perkara Sritex-nya,” katanya.

    Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis bebas terhadap delapan bankir dalam kasus Sritex.

    Bankir dari klaster Bank BJB yang diputus bebas, yaitu mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata.

    Baca juga: Kasus Sritex, Eks Dirut Bank Jateng juga divonis bebas

    Kemudian, dari klaster Bank Jateng, yaitu mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Pujiono, serta mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta.

    Sementara dari klaster Bank DKI, yaitu mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Priagung Suprapto serta Direktur Kredit UMKM yang merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Babay Farid Wazdi.

    Sementara terhadap mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa, pengadilan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara karena adanya penerimaan 50 ribu dolar AS dalam proses pencairan kredit Sritex di bank tersebut.

    Dalam pertimbangan putusan bebas pengadilan disebutkan, tidak ditemukan bukti bahwa kedelapan bankir tersebut telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit PT Sritex.

    Selain itu, tidak ditemukan kesalahan subjektif atau niat jahat, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian.

    Baca juga: Mantan Dirut BJB divonis bebas di kasus korupsi Sritex

    Para bankir itu tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    admin
    • Website

    Related Posts

    KAI Percepat Penataan Perlintasan Sebidang untuk Memperkuat Keselamatan

    May 13, 2026

    Bulog bangun 7 gudang pangan di Kaltim-Kaltara demi pemerataan pasokan

    May 11, 2026

    Kiandra rebut peringkat keenam balapan kedua MotoGP Rookies di Le Mans

    May 10, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    10 Trends From Year 2020 That Predict Fashion Popularity

    April 20, 2021

    Review: Relax, Recline And Dine At Hilton Rijeka Costabella Beach

    April 15, 2021

    Qatar Airways Helps Bring Tens of Thousands of Seafarers

    April 15, 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Don't Miss

    KAI Percepat Penataan Perlintasan Sebidang untuk Memperkuat Keselamatan

    adminMay 13, 2026

    KAI membangun dan menguji coba palang pintu baru di kawasan Ampera dekat Stasiun Bekasi Timur…

    JPU ajukan kasasi atas vonis bebas delapan bankir pada kasus Sritex

    May 12, 2026

    Bulog bangun 7 gudang pangan di Kaltim-Kaltara demi pemerataan pasokan

    May 11, 2026

    Karyawan BRI Kanwil Sumut Klaim Di-PHK Saat Jalani Pengobatan

    May 11, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.