Close Menu
Liputan Digital
    What's Hot

    Kapolri respons usul penguatan Kompolnas lewat UU tersendiri

    May 7, 2026

    CITA Saat Dipimpin Ferry Kadi, Pernah Terseret Sengketa Tambang hingga Polemik Buruh

    May 7, 2026

    Pemerintah sebut penerbangan internasional ke Belitung kembali dibuka

    May 6, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kapolri respons usul penguatan Kompolnas lewat UU tersendiri
    • CITA Saat Dipimpin Ferry Kadi, Pernah Terseret Sengketa Tambang hingga Polemik Buruh
    • Pemerintah sebut penerbangan internasional ke Belitung kembali dibuka
    • IDAI tekankan pentingnya vaksinasi meski ASI sudah tercukupi
    • Zulkifli sebut rekrutmen manajer kopdes investasi SDM terbesar di desa
    • Gubernur Khofifah dorong peternak Jatim penuhi daging di pasar global
    • Titik berhenti rute Mikrotrans JAK 06 ditambah
    • Dishub Jaksel tertibkan 14 kendaraan parkir liar di Jalan Melawai Raya
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Liputan Digital
    • Berita
    • Kasus
    • Aset
    • Bisnis
    • Tips
    Liputan Digital
    Home»Uncategorized»Kapolri respons usul penguatan Kompolnas lewat UU tersendiri
    Uncategorized

    Kapolri respons usul penguatan Kompolnas lewat UU tersendiri

    adminBy adminMay 7, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Follow Us
    Google News Flipboard Threads
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email



    Jakarta (ANTARA) – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo merespons terkait usul penguatan lembaga pengawas eksternal Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melalui Undang-Undang (UU) tersendiri.

    “Saya kira di Revisi Undang-Undang (RUU) kepolisian itu di dalamnya mengatur tentang bagaimana Polri dan bagaimana Kompolnas. Jadi, tidak perlu ada Undang-Undang baru,” kata Sigit di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

    Lantaran perihal Kompolnas sudah diatur, menurutnya, pasal penguatan komisi tersebut bisa dimasukkan dalam RUU yang sudah ada.

    “Bagaimana kemudian fungsi dan kewenangan di situ diperkuat dan dimasukkan di dalam revisi Undang-Undang tersebut,” katanya.

    Sebelumnya, mantan Komisioner Kompolnas sekaligus Pemerhati Kepolisian Poengky Indarti mengusulkan agar Kompolnas diberikan payung hukum yang kuat berbentuk Undang-Undang.

    Hal itu berkaitan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang merekomendasikan agar Kompolnas diperkuat sebagai lembaga pengawas eksternal bagi Polri.

    Berbagai rekomendasi itu, di antaranya anggota ex officio tidak menjadi anggota serta tugas dan kewenangan diperluas, salah satunya memiliki kesempatan melakukan investigasi berkaitan dengan pelanggaran kode etik Polri.

    Anggota KPRP Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri menjelaskan bahwa KPRP merekomendasikan agar sembilan orang anggota Kompolnas nantinya berasal dari perwakilan masyarakat.

    “Perwakilan dari pati (perwira tinggi) Polri yang sudah purnawirawan, kemudian dari advokat yang senior yang punya pengalaman mumpuni, tapi dia juga tidak boleh aktif jadi advokat, harus lepas, kemudian dari akademisi, dan dari tokoh masyarakat. Kira-kira seperti itu,” katanya.

    Tidak hanya itu, KPRP juga merekomendasikan agar Kompolnas memiliki kekuatan eksekutorial sehingga rekomendasi yang dikeluarkan harus dilaksanakan oleh Polri.

    Baca juga: KPRP rekomendasikan “ex officio” tak jadi anggota Kompolnas

    Baca juga: Reformasi Polri: Kompolnas jadi lembaga independen

    Baca juga: Akademisi sebut perlu undang-undang khusus untuk perkuat Kompolnas

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Benardy Ferdiansyah
    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    admin
    • Website

    Related Posts

    Pemerintah sebut penerbangan internasional ke Belitung kembali dibuka

    May 6, 2026

    IDAI tekankan pentingnya vaksinasi meski ASI sudah tercukupi

    May 5, 2026

    Zulkifli sebut rekrutmen manajer kopdes investasi SDM terbesar di desa

    May 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    10 Trends From Year 2020 That Predict Fashion Popularity

    April 20, 2021

    Review: Relax, Recline And Dine At Hilton Rijeka Costabella Beach

    April 15, 2021

    Qatar Airways Helps Bring Tens of Thousands of Seafarers

    April 15, 2021

    Subscribe to Updates

    Get the latest sports news from SportsSite about soccer, football and tennis.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Don't Miss

    Kapolri respons usul penguatan Kompolnas lewat UU tersendiri

    adminMay 7, 2026

    Jakarta (ANTARA) – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo merespons terkait usul penguatan lembaga pengawas…

    CITA Saat Dipimpin Ferry Kadi, Pernah Terseret Sengketa Tambang hingga Polemik Buruh

    May 7, 2026

    Pemerintah sebut penerbangan internasional ke Belitung kembali dibuka

    May 6, 2026

    IDAI tekankan pentingnya vaksinasi meski ASI sudah tercukupi

    May 5, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.