{"id":9753,"date":"2026-05-11T05:09:22","date_gmt":"2026-05-11T05:09:22","guid":{"rendered":"https:\/\/liputandigital.com\/?p=9753"},"modified":"2026-05-11T05:09:22","modified_gmt":"2026-05-11T05:09:22","slug":"karyawan-bri-kanwil-sumut-klaim-di-phk-saat-jalani-pengobatan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/liputandigital.com\/index.php\/2026\/05\/11\/karyawan-bri-kanwil-sumut-klaim-di-phk-saat-jalani-pengobatan\/","title":{"rendered":"Karyawan BRI Kanwil Sumut Klaim Di-PHK Saat Jalani Pengobatan"},"content":{"rendered":"\n<p><strong>Liputandigital.com <\/strong>&#8211; Seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Sumatera Utara berinisial MIS (36) mengaku diberhentikan ketika ia sedang menjalani perawatan intensif akibat penyakit yang dideritanya. Kuasa hukumnya menilai keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga mengabaikan aspek kemanusiaan terhadap pekerja yang tengah berjuang memulihkan kesehatan.<\/p>\n\n\n\n<p>Kuasa hukum MIS, Rodo Sirait, menyebut kliennya\u2014pegawai tetap sejak 2019\u2014resmi dipecat oleh BRI Kanwil Sumut pada Juli 2025 meski kondisinya masih dalam masa pengobatan. Ia menilai perusahaan menerapkan aturan secara kaku dan menutup mata terhadap fakta medis yang sudah disampaikan sejak awal.<\/p>\n\n\n\n<p>Menurut Rodo, perusahaan memang memiliki regulasi terkait PHK bagi pegawai yang tidak memenuhi target kerja. Namun, penerapan aturan itu kepada MIS dianggap tidak masuk akal mengingat kondisinya yang sedang sakit. \u201cJadi itu yang kita sesalkan dari pihak BRI. Tidak mungkin orang sakit bisa bekerja dalam kondisi maksimal. Tidak adakah pertimbangan lain yang dilakukan BRI?\u201d ujarnya di halaman belakang Polda Sumut, Rabu (25\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n<p>Sebelum diberhentikan, MIS telah menyerahkan dua surat keterangan sakit dari dua rumah sakit berbeda: RS Vita Insani Siantar pada April 2024, serta RS Columbia Asia Medan pada Agustus 2024 setelah pemeriksaan ulang yang diminta perusahaan. Kedua hasil pemeriksaan menunjukkan diagnosis yang konsisten. \u201cKepada klien saya, menurut kami, aturan itu tidak berlaku karena kami memiliki dua surat keterangan sakit\u2026,\u201d tegas Rodo.<\/p>\n\n\n\n<p>Namun, meski dua bukti medis sudah diberikan, MIS tetap diwajibkan mengikuti program pembinaan internal bootcamp. Tahap pertama berlangsung Oktober 2024 hingga Januari 2025, dilanjutkan tahap kedua sampai April 2025. Bootcamp itu dinilai menjadi dasar utama alasan PHK, meskipun MIS menjalani pengobatan untuk diabetes tipe 2 dan tuberkulosis (TB) paru.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cPada Mei 2025, klien kami dipanggil oleh jajaran pimpinan. Lalu pada Juni 2025, kami menerima surat pemberitahuan bahwa klien kami akan segera dipecat karena tidak mencapai target. Pada Juli 2025, terbit surat pemecatan dengan alasan yang sama, padahal klien kami dalam keadaan sakit,\u201d kata Rodo.<\/p>\n\n\n\n<p>Ia menilai kebijakan perusahaan diterapkan secara hitam-putih, tanpa ruang empati maupun penyesuaian terhadap kondisi medis pegawai. Yang lebih disesalkan, dua surat sakit dari dua rumah sakit resmi tidak menjadi pertimbangan dalam keputusan tersebut. \u201cItu yang kami sesalkan. Ada dua surat keterangan sakit dari dua rumah sakit, tetapi tidak menjadi pertimbangan kemanusiaan,\u201d tambahnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Kuasa hukum MIS kini telah mengirimkan surat ke DPR RI, DPRD Sumut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dinas Ketenagakerjaan, dan BRI Pusat untuk meminta evaluasi atas kebijakan yang dinilai mencederai perlindungan terhadap pekerja sakit. Mereka juga menuntut agar surat PHK dicabut dan perusahaan memperbaiki tata kelola dalam menangani pegawai yang menghadapi masalah kesehatan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Liputandigital.com &#8211; Seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Sumatera Utara berinisial MIS (36) mengaku diberhentikan ketika ia sedang menjalani perawatan intensif akibat penyakit yang dideritanya. Kuasa hukumnya menilai keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga mengabaikan aspek kemanusiaan terhadap pekerja yang tengah berjuang memulihkan kesehatan. Kuasa hukum MIS,<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":9754,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[67,68,69],"class_list":{"0":"post-9753","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-kasus","8":"tag-bri","9":"tag-bri-sumut","10":"tag-phk-bri"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/liputandigital.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9753","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/liputandigital.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/liputandigital.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputandigital.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputandigital.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=9753"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/liputandigital.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9753\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":9755,"href":"https:\/\/liputandigital.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9753\/revisions\/9755"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputandigital.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/9754"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/liputandigital.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=9753"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputandigital.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=9753"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputandigital.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=9753"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}