{"id":9506,"date":"2026-04-29T07:45:13","date_gmt":"2026-04-29T07:45:13","guid":{"rendered":"https:\/\/liputandigital.com\/index.php\/2026\/04\/29\/menhut-tegaskan-inklusivitas-dalam-perdagangan-karbon-nasional\/"},"modified":"2026-04-29T09:08:41","modified_gmt":"2026-04-29T09:08:41","slug":"menhut-tegaskan-inklusivitas-dalam-perdagangan-karbon-nasional","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/liputandigital.com\/index.php\/2026\/04\/29\/menhut-tegaskan-inklusivitas-dalam-perdagangan-karbon-nasional\/","title":{"rendered":"Menhut tegaskan inklusivitas dalam perdagangan karbon nasional"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/img.antaranews.com\/cache\/800x533\/2026\/04\/29\/IMG_1561.jpeg\" \/><\/p>\n<div>\n<p><strong>Liputandigital.com<\/strong> &#8211; Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa perdagangan karbon kehutanan di Indonesia harus menjunjung nilai keterbukaan dan inklusivitas.<\/p>\n<p>\u201cBerdasarkan perintah Presiden (Prabowo Subianto), perdagangan karbon ini bersifat inklusif, terbuka, tidak hanya kepada pihak swasta, tetapi juga melibatkan masyarakat dengan tujuan akhir adalah melestarikan hutan sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat,\u201d kata Menhut Raja Antoni dalam konferensi pers di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI, Jakarta, Rabu.<\/p>\n<p>Nilai ini, lanjut dia, merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.<\/p>\n<p>Aturan ini pun diperkuat kembali melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui <i>Offset<\/i> Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan yang telah diundangkan pada tanggal 13 April 2026.<\/p>\n<p>\u201cPeraturan ini juga menegaskan satu hal penting, di mana perdagangan karbon kehutanan tidak boleh menjadi ruang yang tertutup dan eksklusif,\u201d ujar Menhut.<\/p>\n<p>Melalui pengakuan terhadap skema perhutanan sosial dan hutan adat, ia mengatakan masyarakat ditempatkan sebagai bagian yang sah dan setara dalam sistem.<\/p>\n<p>\u201cMereka yang menjaga hutan, mempertahankan tutupan lahan, dan merawat ekosistem kini memiliki kesempatan untuk ikut mendapat manfaat ekonomi dari karbon,\u201d kata Raja Antoni.<\/p>\n<p>Ia menilai, ini merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada para penjaga hutan di tingkat tapak, sekaligus wujud nyata keadilan sosial dalam proses transisi menuju ekonomi hijau.<\/p>\n<p>\u201cSaya ingin menegaskan kembali bahwa ini adalah sebuah proses perdagangan karbon yang terbuka tidak saja melibatkan <i>private sector <\/i>yang melakukan <i>carbon market, <\/i>tapi juga melibatkan petani di perhutanan sosial, juga masyarakat adat,\u201d ujar dia.<\/p>\n<p>Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan bahwa nilai ekonomi karbon merupakan bagian penting dari upaya peningkatan nilai ekonomi hutan dan menjadi insentif agar hutan tetap lestari, ekosistem terjaga, dan masyarakat memperoleh manfaat yang adil.<\/p>\n<p>\u201cKe depan, karbon harus menjadi sumber pembiayaan berkelanjutan bagi konservasi, rehabilitasi, restorasi ekosistem, dan pengelolaan hutan lestari. Dengan demikian, manfaat ekonomi yang dihasilkan akan berjalan seiring dengan manfaat ekologis dan sosial,\u201d kata Menhut Raja Antoni.<\/p>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Liputandigital.com &#8211; Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa perdagangan karbon kehutanan di Indonesia harus menjunjung nilai keterbukaan dan inklusivitas. \u201cBerdasarkan perintah Presiden (Prabowo Subianto), perdagangan karbon ini bersifat inklusif, terbuka, tidak hanya kepada pihak swasta, tetapi juga melibatkan masyarakat dengan tujuan akhir adalah melestarikan hutan sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat,\u201d kata Menhut Raja Antoni<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":9507,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":{"0":"post-9506","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-berita"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/liputandigital.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9506","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/liputandigital.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/liputandigital.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputandigital.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputandigital.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=9506"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/liputandigital.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9506\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":9694,"href":"https:\/\/liputandigital.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9506\/revisions\/9694"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputandigital.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/9507"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/liputandigital.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=9506"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputandigital.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=9506"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputandigital.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=9506"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}